Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Alur Pelayanan SKCK Manual
· Rekomendasi dari polsek setempat
· Mengambil nomor antrian di mesin fifo
· Menuju loket pendaftaran
· Menyerahkan bekas persyaratan
· Perumusan sidik Jari
· Pembayaran PNBP
· Pencetakan SKCK
Syarat Permohonan SKCK Manual
Alur Pelayanan SKCK Online
· Pencetakan SKCK
Syarat Permohonan SKCK Online
Syarat Permohonan Perpanjangan SKCK
Biaya Penerbitan SKCK
Dasar :
• UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
• UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
• PP RI No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Alur dan Alamat Surat Pengaduan
=