• PROFIL
  • PRESISI
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PRESISI
  • KONTAK

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu

(SPKT)

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

SPKT dapat melayani :

  • Laporan Polisi (LP)
  • Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
  • Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
  • Surat Ijin Keramaian
  • Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
  • Surat Ijin Mengemudi (SIM)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Fungsi SPKT lainnya :

  • Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
  • Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
  • Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Indeks Kepuasan Masyarakat

Bagaimana menurut Anda Pelayanan SKCK di Polres Tuban?

View Results

Loading ... Loading …

Pejabat Penerima Pengaduan

  • NAMA       : WAHERU PURWANTO, S.H.
  • PANGKAT : IPTU
  • JABATAN : PS. KASI PROPAM POLRES TUBAN
  • NO.TLP     : 081335988022

Indeks Kepuasan Masyarakat

Bagaimana menurut Anda Pelayanan SKCK di Polres Tuban?

View Results

Loading ... Loading ...

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist