• PROFIL
  • PRESISI
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PRESISI
  • KONTAK

Surat Ijin Mengemudi

» Surat Ijin Mengemudi (SIM)

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan Korlantas. Dalam aplikasi ini, masyarakat dapat menggunakan menu:
SINAR (SIM Nasional Presisi)
Perpanjangan SIM

Indeks Kepuasan Masyarakat

Bagaimana menurut Anda Mekanisme Pelayanan SIM di Polres Tuban?

View Results

Loading ... Loading ...

Pejabat Penerima Pengaduan

  • NAMA       : WAHERU PURWANTO, S.H.
  • PANGKAT : IPTU
  • JABATAN : PS. KASI PROPAM POLRES TUBAN
  • NO.TLP     : 081335988022

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist