Senori – Kapolsek Senori Polres Tuban Polda Jawa Timur Iptu Bambang Edi Novantoro, S.H., didampingi Wakapolsek Senori Ipda Joko Susanto, S.H., melaksanakan silaturahmi dengan tokoh agama dan takmir masjid Al Mubarok di Desa Wanglu Kulon Kec, Senori Kab, Tuban, Jum’at (29/12/2023).
Kedatangan Kapolsek Senori diterima oleh Ketua Takmir masjid K.H. Mudasir bersama sejumlah tokoh agama Desa Wanglu Kulon. Kegiatan silaturahmi Kapolsek Senori ini sebagai bentuk implementasi kedekatan polisi dengan ulama yang ada di Kecamatan Senori.
Menurut Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Senori Iptu Bambang Edi Novantoro, selain untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat baru Kapolsek Senori. Kunjungan Kapolsek ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Kepolisian dengan berbagai elemen yang ada di masyarakat khususnya dengan para tokoh agama.
“Silaturahmi ini dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Senori yang kondusif melalui sinergi antara Polri dan Tokoh Agama,” jelas Kapolsek Senori.
Perwira Polisi dengan Dua Balok di Pundak ini juga menjelaskan dalam silaturahmi yang pertama kali dilaksanakan setelah dilantik menjadi Kapolsek Senori, ia mengajak para tokoh agama untuk ikut serta berperan aktif menjaga Kamtibmas mengingat saat ini sudah mulai mendekati pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024.
“Kita meyakini dengan kerjasama semua pihak mulai dari Polri, TNI, aparatur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga masyarakat maka situasi kamtibmas yang aman dan kondusif akan mudah kita pelihara,” ungkap Kapolsek.
Sementara itu K.H. Mudasir sangat mengapresiasi kegiatan silaturahmi kepada para ulama dan tokoh agama yang dilakukan oleh Kapolsek Senori. Menurutnya dengan terjalinnya hubungan yang baik antara Ulama dan Umara maka akan tercipta kesejukan di masyarakat, sehingga keamanan dan ketertiban akan tercipta.
“Peran ulama adalah sebatas memberikan nasehat atau masukan kepada umara agar jalanya pemerintah dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.
Discussion about this post