Tuban – Seorang Residivis kasus perjudian asal dusun Krajan desa Montong Sekar kecamatan Montong kabupaten Tuban berinisial AS (29) kembali harus berurusan dengan Polisi Polres Tuban. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai seorang petani itu kembali ditangkap usai gondol 20 Unit Handphone (HP) yang berada di konter HP Srikandi Cell yang berada di kecamatan setempat.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui oleh M (43) korban/ pemilik konter pada hari selasa (17/08) sekira pukul 08.00 wib saat korban akan membuka konternya.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi akhirnya tersangka berhasil di tangkap oleh Unit Resmob bersama unit reskrim Polsek Montong pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 saat sedang berada dirumahnya.
Dalam pengakuannya, Tersangka mengaku masuk kedalam konter dengan cara melompati pagar dan merusak pintu dengan obeng dan gergaji besi. Setelah berhasil masuk ke dalam konter pelaku kemudian mengambil 20 (dua puluh) unit hand phone beserta dosbooknya serta 6 (enam) unit Dummy/replika hand phone berbagai merk yang tersimpan di dalam counter, kemudian dimasukan kedalam sarung dan pelaku keluar melalui jalan yang sama, hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Tuban Kompol Priyanto, S.H., S.I.K., M.H., saat pimpin konferensi pers. Senin (27/12).
“Saat ini kita amankan satu orang pelaku, barang bukti yang kita amankan dari pelaku ada 6 unit Ponsel, Kerugian saat kejadian ada 20 unit Handphone dengan berbagai merk dan jenis dan 6 replika HP” Ucap Wakapolres di hadapan awak media.
“Pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya, Pelaku merupakan Residivis kasus perjudian, Barang curiannya sempat dijual di salah satu konter di Sale dengan harga normal” Imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai total Rp. 45.993.000,- (Empat puluh lima Sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.
Discussion about this post