Sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No 65 Tahun 2020 tentang penegakan hukum Protokol Kesehatan Wajib menggunakan masker guna mencegah serta memutus mata rantai Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut anggota Polsek Jatirogo Aiptu Karsimin bersama Bripka Eko Hadi mengajak kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Kami berharap ditengah Pandemi Covid-19 ini masyarakat mematuhi himbauan pemerintah untuk selalu Disiplin Protokol Kesehatan” Tutur Karsimin
Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., melalui mm Kapolsek Jatirogo IPTU Suganda, S.H., mengatakan dengan disiplin Prokes yaitu 5M menjadi salah satu bentuk untuk memutus mata rantai serta penularan virus Covid-19.”Pungkas Kapolsek.
Discussion about this post