Polsek Bangilan-Polres Tuban-Polda Jatim
Bhabinkamtibmas Desa Bate, Kec Bangilan Bripka Agung, Dp, menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) validasi dan penetapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Anggaran Dana Desa Bate Tahun Anggaran 2023, yang diselenggarakan di Kantor Balai Desa Bate, Kecamatan Bangilan, Kab. Tuban, Kamis, (26/01/2023).
Musdessus penetapan BLT Dana Desa yang dipimpin langsung oleh Kades Bate Jumadi ini dihadiri Pendamping Lokal, Wakil Ketua BPD, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Bate, Perangkat Desa Bate, Perwakilan Ketua RT dan RW Desa Bate dan Tokoh Masyarakat Desa Bate
Dalam sambutannya Kades Jumadi menyampaikan Musdesus ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Diambilkan dari 19,7 % Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya dapat dimanfaatkan sebagai program pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Desa,” ungkap Kades.
Lebih lanjut Kades Bate menambahkan bahwa pendataan nama warga yang diusulkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023 memenuhi minimal 7 kriteri kemiskinan dari 14 kriteria kemiskinan dan diprioritaskan usia non produktif, lansia hidup sendiri, dan disabilitas.
Sementara itu Bhabinkamtibmas Desa Bate Bripka Agung, Dp, menambahkan maksud dan tujuan diadakannya rapat tersebut utamanya Ketua RT adalah agar sama-sama tahu mengenai warga yang akan dimasukkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
“Dengan dihadirkannya Ketua RT, karena yang paling tahu kondisi masyarakat secara langsung adalah Ketua RT,” ungkap Bhabinkamtibmas.
Bhabinkamtibmas berharap, Ketua RT dan RW dapat aktif, jeli dalam mengusulkan data warga yang akan dimasukkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta Musdesus menyetujui serta memutuskan data keluarga penerima manfaat BLT-DD tahun 2023 sebanyak 56 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun besaran BLT-DD yaitu Rp. 300.000,- / bulan, per KPM selama 1 Tahun.
Discussion about this post