Tuban – FF (21) seorang Mahasiswi asal Tuban harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres setempat setelah ia dilaporkan oleh DAY (30) seorang Ibu rumah tangga yang merupakan salah satu korban Investasi bodong yang ia tawarkan.
Awal mulanya tersangka membuka dan menawarkan bisnis investasi/slot melalui story WhatsApp kepada para korbannya, merasa tertarik korban yang mengenal tersangka melalui perempuan APN LPyang juga merupakan salah satu member tersangka itu mencoba untuk bisnis keberuntungan tersebut.
Dari keikutsertaan pertama, kedua dan ketiga pada bulan november
2021, korban berhasil mendapatkan hasil apa yang
dijanjikan oleh tersangka, namun pada pembayaran slot berikutnya melalui beberapa kali pembayaran yang berjumlah total Rp.68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) korban tidak mendapatkan apa yang tersangka janjikan.
Korban sudah berusaha menghubungi tersangka namun tidak bisa, bahkan saat korban mendatangi rumah tersangka juga tidak ada, merasa di rugikan kemudian Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tuban.
Selain DAY setidaknya ada 47 korban lain dengan total kerugian mencapai Rp 570.100.000,- (lima ratus tujuh puluh juta
seratus ribu rupiah), hal itu disampaikan Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., saat pimpin konferensi pers, Rabu (26/01).
“Sudah ada 47 korban yang sudah melaporkan dengan terlapor 2 reseller, yang satu sudah kita tahan dan yang satu masih pendalaman, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah bisa tetapkan tersangka dengan kerugian sebesar 570 juta lebih” Terang Darman
Lebih lanjut Darman menghimbau kepada masyarakat agar tidak gampang percaya dengan janji keuntungan besar yang ditawarkan dalam investasi trading.
“Saya berharap bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi trading dengan iming-iming keuntungan yang cukup fantastis agar masyarakat tidak termakan buaian dengan iming-iming keuntungan yang besar, memang cukup menggiurkan” Imbuhnya
Ditanya terkait uang hasil investasi tersebut menurut AKBP Darman dari pengakuan tersangka semua uang disetorkan kepada SZB sebagai owner yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Lamongan.
“Pengakuan tersangka semua disetor kepada owner dan ia mengaku hanya mendapat fee sebesar 2% dari hasil yang disetorkan” pungkasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo
Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Discussion about this post