Tuban – Gerak cepat Satreskrim Polres Tuban amankan AW (31) pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Puskesmas desa Sumurgung kecamatan palang Kabupaten Tuban pada 17 Januari lalu.
Berbekal rekaman CCTV yang ada dilokasi petugas berhasil mengamankan pria bertato tersebut tanpa perlawanan dirumahnya.
Kamis (25/01/2024) Kapolres Tuban melalui Kasat Reskrim AKP Rianto, A.H., M.H., mengatakan pelaku sendirian memasuki Puskesmas dengan memanjat pagar kemudian masuk kedalam salah satu ruangan dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan sendok.
Atas aksinya tersebut pelaku berhasil menggondol 3 set komputer all in one merk Asus yang ada di lokasi dua diantaranya sudah laku dijual melalui market place.
“Kerugian yang dialami kurang lebih 32 juta” ucap Rianto
Menurut Rianto pelaku berhasil diamankan melalui rekaman CCTV yang ada dilokasi kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan pihak Kepolisian. Pelaku diamankan bersama barang bukti satu set komputer yang belum terjual.
“Untuk barang bukti yang dua sudah terjual, namun kita sudah kantongi alamatnya dan akan kita tindaklanjuti” terangnya
Masih kata Rianto, dalam mengambil barang incarannya pria yang bekerja serabutan itu melakukan secara berulang satu persatu dengan alasan untuk menambah perekonomiannya
“Dari pengakuan pelaku, ia baru sekali melakukannya” imbuh Rianto
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP “Ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara” Tutupnya.
Discussion about this post