Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dikomandani oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan persekongkolan jahat / penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP.
Kasus ini melibatkan dua tersangka dengan mengamankan 51 kendaraan bermotor. Dan untuk keberhasilan Polres jajaran Polda Jawa Timur menegamankan 152 kendaraan bermotor R2.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto- Dirreskrimum Polda JAtim Kombes Totok Suharyanto didampingi AKBP Lintar Mahardhono dan Kanit Perjudian Kompol Wahyu Hidayat, Jumat (22/7/2022) menjelaskan, kronologi, anggota Unit III Subdit III Jatanras Dittreskrimum Polda Jatim usia menerima laporan segera melakukan serangkaian giat penyelidikan berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo diketahui keberadaan pelaku tersebut berada di wilayah Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan atas nama Sobirin.
Diketaui, bahwa Sobirin merupakan residivis yang sering melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan berupa kendaraan R2 (motor) di berbagai tempat.
Pada tahun 2017 Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pernah melakukan penangkapan terhadap pelaku Sobirin. Tetapi pelaku Sobirin melakukan perlawanan sehingga anggota Opsnal Subdit III Jatanras melakukan tindakan tegas terukur berupa penembakan mengenai bagian paha bagian kiri dan lengan tangan sebelah kanan, sehingga pelaku tersebut berhasil melarikan diri.
Pada Rabu 16 Juli 2022 Sekitar pukul 02.00 WIB, Desa Gondosuli, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, anggota Opsnal Unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Sobirin dan pelaku Wagianto yang saat itu melintasi jalan Desa Gondosuli, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, ditemukan kunci T yang dibawa oleh Sobirin, sedangkan Honda Beat warna hitam yang digunakan para pelaku tersebut merupakan kendaraan hasil curian TKP Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Sementara kronologi perkara pada Selasa 22 Februari 2022 sekitar 23.30 wib, korban Surya Adiningtiyas memarkir sepeda motor Kawasaki Ninja RR tahun 2013 warna merah nopol L-4854-DU Noka MH4KR150PDKP34073 Nosin KR150KEPA5267 di tempat kerja yang beralamat di Desa Semambung, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya korban mengunci gerbang rumah.
Pada Rabu 23 Februari 2022 sekitar jam 08.00 WIB, korban Surya Adiningtyas bangun tidur, sempat terkejut lantaran sepeda motor miliknya yang terparkir didepan sudah tidak ada di tempat parkir alias hilang.
Sesuai rekaman CCTV yang terpasang di tempat kejadian perkara tersebut, kaka Rabu 23 Februari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, bahwa terdapat 2 orang yang tidak dikenal dengan menggunakan Honda Beat di samping rumah dan salah satu pelaku masuk dengan merusak kunci gerbang rumah, selanjunya pelaku tersebut mengambil sepeda motor korban.
Atas kejadian tersebut, korban Surya Adiningtyas mengalami kerugian Rp 22 juta.
Peran tersangka Sobirin, tersangka kelahiran Pasuruan, 3 Agustus 1997, warga Dusun Krajan, Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Peran tersangka Sobirin adalah pemilik ide atau rencana pencurian, pemilik Kunci T untuk merusak kontak / kunci sepeda motor dan sebagai eksekutor yang mengambil langsung sepeda motor.
Tersangka Wagianto, warga Dusun Krajan, Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, kelahiran Pasuruan 3 Agustus 1997. Tersangka ini berperan membawa Sepeda Motor hasil curian dan membantu menjual seped motor hasil kejahatan.
Ungkap kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sperti dari tersangka Sobirin berupa Kunci T, Handphone Samsung warna Gold, mesin kendaraan nomor KR150KEPA5267 (TKP Wonoayu Kab. Sidoarjo).
Sedangkan dari tersangka Wagianto berupa Handphone Merk Redmi warna biru, sepeda motor Honda Beat Noka MH1JM2118HK312623 (TKP Kedungkandang Kota Malang)
Modus Operandi pelaku melakukan pencurian tersebut secara bersama sama di malam hari dengan cara merusak kunci / kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Sepeda motor hasil curian dijual untuk mendapatkan keuntungan
Akibat perbuatannya, terangka dijerat pasal seperti tersangka Sobirin atas perbuatan pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 KUHP dengan acaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Tersangka Wagianto atas perbuatan persekongkolan jahat / penadah melanggar pasal 480 KUHP dengan acaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM