Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dikomandani oleh AKBP Lintar Mahardhono giliran mengungkap perkara tindak pidana kebiasaan dengan sengaja membeli, menukarkan menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan benda, yang diperoleh karena kejahatan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono, Jumat (22/7/2022) mengatakan, modus operandi tersangka berinisial JH (52), sejak tahun 2020 berulang kali menerima gadai berupa kendaraan R2 (sepeda motor) yang hanya disertai STNK tanpa disertai BPKB. Kendaraan R2 tersebut diduga merupakan hasil dari kejahatan.
Atas penggadaian kendaran R2 tersebut, tersangka JH memberikan harga gadai mulai dari Rp 1 juta sampai Rp. 10 juta dengan bunga sebesar 7,5% perbulannya.
Total kendaraan R2 yang digadaikan kepada tersangka JK sebanyak kurang lebih 150 – 200 kendaraan. Kemudian terhadap kendaraan R2 yang tidak ditebus tersebut disimpan digarasi dan akan dijual oleh Tersangka JK dengan cara pasang status di Whatsapp (WA).
Hingga saat ini total kendaraan R2 yang belum ditebus dan telah disita oleh petugas kepolisian sebanyak 48 kendaraan. Sedangk lokasi tempat kejadian perkara (TKP) Jember, Jawa Timur.
Tersnagka JH (52) warga Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, ini berperan sebagai pelaku yang menerima gadai sepeda motor diduga dari hasil kejahatan.
Barang bukti yang diamankan HP, buku catatan, kartu ATM BCA, sepeda motor Yamaha Mio,2 unit sepeda motor Yamaha Vixion, 2 unit sepeda motor Yamaha N-max, sepeda motor Yamaha Xeon, sepeda motor Yamaha Vega, 10 sepeda motor Honda Beat, 8 sepeda motor Honda Vario,8 sepeda motor Honda Scoopy, 2 sepeda motor Honda Genio, 2 sepeda motor Honda Supra Fit, 2 sepeda motor Honda CBR 150, sepeda motor Honda Blade, sepeda motor Honda Supra X, sepeda motor Honda Revo, dan sepeda motor Suzuki Spin. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM