POLSEK SOKO – Polsek Soko lakukan pengecekan pasar untuk mencegah adanya penimbunan bahan pokok jelang Bulan Ramadhan Sabtu (18/3). Pengecekkan itu dilakukan Satgas Gakkum Polsek Soko, Brigadir Ardi Jaya W bersama anggota unit Samapta Polsek Soko. Dimana selain melakukan penyelidikan terkait stok produk – produk sembako.
Hal ini sebagai langkah antisipatif, patroli ini rutin kita laksanakan ke pasar, pedagang sembako, gudang, dan rumah yang berpotensi menjadi lokasi penimbunan produk desinfektan dan sembako” jelas, Brigadir Ardi Jaya W .
Sementara itu, Kapolsek Soko Akp Agus Triwahyudi, S.H. mengatakan secara umum masalah penimbunan berbagai kebutuhan pokok masyarakat lazim terjadi. Penyebabnya karena dianggap menjadi ladang uang bagi sejumlah oknum pedagang besar yang nakal. “Akibatnya, suplai barang ke pasaran otomatis berkurang drastis yang menyebabkan kepanikan masyarakat dan naiknya harga. Momen itulah yang dimanfaatkan para pedagang yang curang,” ungkap Kapolsek.
Ia mengatakan, padahal ulah pedagang nakal tersebut bisa dipidanakan dengan tindak pidana penimbunan yang sudah diatur dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang penting. “Di mana ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar,”
Discussion about this post