Parengan – Sebagai upaya untuk mengantisipasi berbagai aksi kejahatan dan gangguan Kamtibmas pada warga Desa sekaligus untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Desa, Aiptu Irwan, S.H., selaku Polisi RW Polsek Parengan Polres Tuban Polda Jatim melaksanakan sambang dan dialogis serta tatap muka dengan anggota satkamling.
Kegiatan sambang dan dialogis tersebut seperti yang dilaksanakan oleh Aiptu Irwan, S.H., selaku Polisi RW sambangi warga yang sedang jaga pos kamling di Rt. 05 Rw 02 Dusun Krajan Desa Brangkal Kecamatan Parengan. Selasa (19/12/2023).
Dalam kesempatan tatap muka dan dialogis bersama warga itu, Aiptu Irwan, S.H., tidak lupa untuk memberikan himbauan dan sampaikan pesan pesan Kamtibmas kepada warga dan anggota Satkamling Desa Brangkal Kecamatan Parengan serta meminta agar warga ikut berperan secara aktif didalam pemeliharaan Kamtibmas dengan cara menjaga wilayah dan lingkungan masing masing.
Saat dikonfirmasi usai sambang di Poskamling Aiptu Irwan, S.H.,A menjelaskan bahwa sambang desa sekaligus bersilaturahmi bersama warga dan anggota Satkamling yang melaksanakan jaga pos kamling tersebut sebagai sarana untuk menggali informasi dari masyarakat terkait potensi gangguan Kamtibmas sehingga dapat diantisipasi sebelum terjadi maupun tidak berkembang lebih luas.
“Kita akan terus berupaya untuk menggali berbagai informasi dari warga sebagai langkah antisipasi tindak kejahatan dengan mengedepankan senyum, sapa dan salam,” ujarnya.
“Apabila kegiatan ini dilaksanakan setiap hari, manfaatnya akan bertambah yaitu kita akan mendapat mitra yang baru, dan dengan kunjungan yang dilakukan akan bisa memberikan motivasi kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan lingkungan sekitarnya,” tambahnya.
“Selaku Polisi RW saya akan selalu mengajak warga masyarakat untuk terus aktif dalam kepedulian terhadap keamanan lingkungan, pada dasarnya pengamanan bukan hanya tugas Polisi, melainkan masyarakat juga memiliki kewajiban yang sama didalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.
Discussion about this post