Tuban – Beredar sebuah narasi yang menyatakan lambannya pihak penyidik Satreskrim Polres Tuban terkait proses penyelidikan laporan penipuan dan penggelapan yang dibayangkan oleh A terhadap MF yang merupakan direktur PT Ahsana Property Syariah.
Menanggapi berita yang menyudutkan Satuan yang dipimpinnya, Jum’at (19/01/2024) Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Riyanto, S.H., membantah dan memberikan klarifikasi, menurut Riyanto permasalahan tersebut berasal dari aduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh A melalui kuasa hukumnya yang baru dia terima pada tanggal 14 Januari lalu.
“Kita baru terima dumasnya tanggal 14 kemarin” ujar Riyanto sambil menunjukkan Dumas yang ia pegang.
Riyanto menerangkan pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan dari kedua belah pihak untuk melakukan klarifikasi namun sebelum jadwal yang sudah ditentukan pada Selasa (22/01/2024) mendatang namun korban sudah datang ke Polres Tuban bersama kuasa hukumnya sebelum jadwal yang telah ditentukan minta untuk di lakukan berita acara pemeriksaan.
“Ini kan masih dalam proses penyelidikan harus diklarifikasi terlebih dahulu, kalau sudah di klarifikasi baru kita masuk gelar awal” tuturnya.
Menurut Riyanto stelah dilakukan gelar awal jika memenuhi unsur pidana selanjutnya akan dibuatkan laporan polisi namun jika tidak memenuhi unsur pidana maka akan dihentikan penyelidikannya.
“Sejauh ini untuk dugaan terkait penanganan yang lamban, fakta yang benar seperti yang saya sampaikan” pungkasnya.
Discussion about this post