polrestuban.com – PolresTubanPoldaJatim Semanding Polres Tuban bersama Forkopimka melaksanakan Himbauan kepada masyarakat terkait Physical Distancing agar masyarakat mematuhi kebijakan dari pemerintah untuk tidak berkumpul di tempat umum dalam menangani penyebaran Covid 19
Seperti diketahui informasi perkembangan sebaran Covid19 selalu bertambah baik untuk ODP, PDP dan Pasien Positif terkena Covid19 di Propinsi Jawa Timur.
Kemudian Kapolsek Samanding Iptu Carito,S.H., menjelaskan “Tempat-tempat lain yg belum masuk kawasan dan jalur tertib Physical Distancing akan dilakukan Patroli Dialogis dan pembubaran persuasif untuk masyarakat kembali kerumah masing-masing,”
Peran Polri pada Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002 dijelaskan adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban, maka kawasan dan jalur tertib diterapkan guna masyarakat patuhi kebijakan pemerintah tentang Physical Distancing (jaga jarak kontak fisik) dalam rangka percepatan penanganan sebaran Covid19 ditengah-tengah masyarakat yg sedang mewabah.
Kami Bekerja Untuk Kamu
Kamu di Rumah Untuk Semua
Untuk Indonesia
Discussion about this post