SURABAYA (Tribratanews.jatim.polri.go.id) – Pemberlakukan larangan mudik Lebaran 2021, yang beralngsung 6 – 17 Mei 2021 akan berakhir. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid -19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Dalam SE ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun ini demi mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19. Tak tanggung-tanggung, larangan mudik Lebaran berlaku untuk moda transportasi darat, laut, dan udara.
Selayang pandang, meski larangan mudik Lebaran 2021 berakhir, namun masih ada masa pengetatan perjalanan. Masa pengetatan perjalanan ini akan berlangsung hingga Senin, 24 Mei 2021.
Hal ini sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
“Tujuan adendum Surat Edaran untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” kata Doni dalam adendum SE.
Selama masa pengetatan perjalanan, masyarakat yang hendak bepergian wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 1×24 jam sebelum perjalanan.
Bisa juga menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose Covid 19.Hal ini berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan baik pesawat, kapal, maupun kereta api.
Sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin menggunakan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas tidak wajib menunjukan surat hasil tes RT-PCR, rapid antigen, atau tes GeNoce C19.
Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang bepergian rutin menggunakan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan. (mbah*)