Polsek Jatirogo melaksanakan patroli gabungan kegiatan pelaksanaan PPKM Level 3 diwilayah Kecamatan Jatirogo. Minggu malam, 15/08/2021.
Sesuai dengan Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Level 3 yakni terkait batasan jam operasional bagi pelaku usaha non esensial yang hanya diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 Wib.
Dipimpin Kanit Binmas Polsek Jatirogo Bripka Fahrul serta didampingi anggota jaga, anggota Koramil dan Sat Pol PP Kecamatan Jatirogo pada kegiatan tersebut dengan sasaran Warkop.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk mendukung dan mentaati program pemerintah PPKM Level 3 sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran Covid-19”.Ucap Fahrul
Selain itu Bripka Fahrul juga menghimbau kepada pemilik rumah makan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan, serta menghimbau kepada pembeli bisa makan ditempat dengan batas waktu 30 menit atau lebih baik dibungkus selama pelaksanaan PPKM Level 3.”Imbuh Fahrul
Ditempat terpisah Kapolsek Jatirogo AKP Elis Suendayati, S.H., saat dimintai keterangan mengatakan kegiatan PPKM Level 3 ini sebagai upaya pemerintah untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19. Kami berharap masyarakat untuk mentaati PPKM Level 3 dan tetap disiplin Prokes 5M agar terhindar dari Covid-19.”Tegas Kapolsek
Discussion about this post