Senori – Giat Yustisi pembinaan, pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan kususnya penggunaan masker oleh warga masyarakat secara intens digelar oleh tim gabungan. Sasaran dari operasi yustisi ini adalah warga masyarakat yang tidak memakai masker.
Terbaru tim gabungan yang berasal dari personil Polsek Senori Polres Tuban, anggota TNI dari Koramil Senori, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kec, Senori dan Puskesmas Senori, melaksanakan giat yustisi di Jalan Desa Rayung Kecamatan Senori, dengan sasaran pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan (Prokes), Rabu (15/6/2022) siang.
Semua warga masyarakat yang melintas di jalan alternatif menuju Kabupaten Bojonegoro tersebut menjadi sasaran anggota gabungan. Alhasil adanya giat yustisi ini, tim gabungan masih menemukan warga yang tidak menggunakan masker.
Mereka yang diketahui tidak menggunakan masker, selain didata, juga mendapatkan sanksi sosial, sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No. 65 Tahun 2020. Beberapa sanksi yang diterapkan yakni menyanyikan lagu nasional hukuman fisik berupa gerakan skot jump juga ada yang disanksi push up.
“Niatnya mau takziah di rumah keluarga yang meninggal, tapi ada rombongan yang tidak menggunakan Masker,” ujar Parno (65) warga yang mengaku beralamat di Katerban Kec, Senori.
Karena ada yang tidak memakai masker, dia dan warga lain pun diminta untuk menyanyikan lagu Garuda Pancasila dan dilakukan sangsi pencatatan identitas oleh petugas dari tim gabungan.
Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., melalui Kapolsek Senori AKP Ali Kanapi mengatakan, jika giat yustisi tersebut dilakukan sebagai kampanye penggunaan masker dan pendisiplinan protokol kesehatan kepada warga masyarakat.
“Memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya penggunaan masker dan wajib menggunakan masker dimasa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Dengan kampanye ini, maka diharapkan masyarakat akan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Operasi yustisi masker ini juga akan terus dilaksanakan secara berkala, dan di beberapa tempat keramaian.
Discussion about this post