SURABAYA – Polisi membongkar peredaran uang palsu (upal) di Surabaya. Dua pelaku yang berperan sebagai produsen dan distributor upal turut diamankan.
Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto mengatakan peredaran upal terbongkar berawal dari salah satu pelaku berinisial HS (20) yang sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Gubeng Surabaya.
Saat itu, HS hendak check out dan membayar sewa hotel dengan upal. Pihak hotel yang curiga lalu menghubungi pihak Polisi.
“Ketahuannya pas bayar hotel, pelaku pakai uang palsu, saat kita datang ternyata sisanya masih banyak di pakaiannya,” kata Kompol Eko saat konferensi pers di Polsek Gubeng Surabaya, Kamis (14/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan, oleh tersangka HS (20) ternyata bertugas melakukan distribusi atau menyebarkan upal.
Saat beraksi pria asal Kecamatan Peterongan Jombang itu kerap menyasar toko kelontong atau warung kecil.
Sementara, untuk pembayaran atau transaksi hotel baru pertama kali dilakukan. Apes, pria 20 tahun itu malah tertangkap.
“Sasarannya biasanya warung-warung kecil,”kata Kompol Eko.
Dalam melancarkan aksinya, HS tidak sendiri. Ia bersama rekannya yang berinisial RP (23) yang kini juga telah diamankan Polisi usai dibekuk di Dusun Tlogosari Kecamatan Tirtoyudo Malang.
Kepada petugas, pria berusia 23 tahun itu mengaku hanya memproduksi saja dan tak mengedarkan.
“RP mencari orang untuk menyalurkan, salah satunya HS yang berminat. Mereka mengaku menyesal dan memohon maaf, pertama dan terakhir,” ujarnya.
Kepada Polisi, keduanya mengaku meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Lalu, digunakan untuk biaya produksi dan kebutuhan sehari-hari. Upal itu dijual dengan perbandingan 1:4.
“Keuntungannya diputar untuk produksi lagi, Rp 55 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Dari keduanya, polisi menyita total upal hingga Rp 202 juta dengan pecahan Rp 50 maupun Rp 100 ribu, sejumlah alat produksi upal, hingga kertas A4 juga turut disita.
Akibat ulahnya itu, keduanya terancam 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Discussion about this post