Senori – Maraknya sepeda motor yang menggunakan Knalpot brong untuk mengikuti kegiatan kampanye Pemilu serentak tahun 2024, disikapi oleh jajaran Polsek Senori Polres Tuban dengan kegiatan humanis dengan cara berpatroli ke bengkel motor yang ada di wilayah Kecamatan Senori untuk memberikan himbauan agar tidak melayani penjualan dan pemasangan knalpot brong.
Sebagaimana diketahui Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong selain merupakan pelanggaran terhadap UU lalu lintas, suara yang dihasilkan dari knalpot brong sangat keras dan mengganggu masyarakat pengguna jalan lainya.
Seperti yang terlihat di Bengkel Budi Motor. Dibengkel yang beralamat di Desa Jatisari Kecamatan Senori tersebut, anggota Polsek Senori Polres Tuban Bripka Putut Aris dan Brigadir Khoirudin memberikan himbauan kepada pemilik dan karyawan Bengkel untuk tidak melayani penjualan dan pemasangan knalpot brong.
Ketika dikonfirmasi Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senori Iptu Bambang Edi Nofantoro, S.H., menjelaskan, pelaksanaan himbauan kepada pemilik bengkel tersebut dalam rangka cipta kondisi selama pelaksanaan kampanye Pemilu serentak tahun 2024, Minggu (14/1/2024).
Tujuannya adalah diharapkan pada pelaksanaan kampanye terbuka di wilayah Kecamatan Senori Kabupaten Tuban berlangsung dengan aman dan tertib. Masyarakat tidak terganggu dengan bisingnya suara Knalpot Motor.
“Hal ini sudah sesuai dengan perintah Kapolres Tuban dalam rangka menjaga dan memelihara kamtibmas di wilayah Kabupaten Tuban,” imbuhnya.
Budi, pemilik bengkel Budi Motor mengucapkan terima kasih atas himbauan yang diberikan oleh Polsek Senori. Dengan adanya himbauan dari Kepolisian pihaknya mempunyai alasan untuk menolak apabila ada pelanggan yang ingin memasang Knalpot Brong.
“Biasanya ada beberapa pelanggan, kususnya pemuda yang meminta memasang knalpot brong, dengan adanya himbauan dari aparat keamanan kami punya alasan untuk menolak permintaan pelanggan,” ucapnya.
Discussion about this post