Senori – Tim gabungan dari Polsek Senori, TNI dan Satpol PP Kec, Senori kembali melakukan operasi yustisi pembinaan, penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini lokasi operasi yustisi adalah perkampungan penduduk. Sasaranya masih sama yaitu warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kegiatan yustisi di pemukiman ini dilakukan oleh tim gabungan, setelah beberapa hari terakhir tim gabungan melaksanakan operasi yustisi di pusat-pusat keramaian dan berkumpulnya warga serta jalur utama Kecamatan Senori.
Seperti yang terlihat di pemukiman Desa Sendang Kecamatan Senori. Dilokasi tersebut tim gabungan mendapati warga setempat yang berkumpul di salah satu rumah warga. Disamping tidak memakai masker warga juga berkerumun dengan tidak menjaga jarak, Sabtu (13/11/2021) malam.
Mereka yang diketahui tidak menggunakan masker dan berkerumun, selain didata, juga mendapatkan sanksi sosial, sesuai dengan SE Bupati Tuban No. 367 Tahun 2021 dan SE Gubernur Jatim Tuban No. 451 Tahun 2021.
Warga yang berkerumun diberikan himbauan agar selalu melaksanakan protokol kesehatan. Diantara yang disampaikan oleh tim gabungan adalah tentang 5M (memakai Masker mencuci Tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi).
“Iya kami sudah biasa berkumpul sesama warga, jadi tidak memakai Masker maupun menjaga jarak antar warga,” ujar Zezen, warga Desa Sendang Kec, Senori.
Kapolres Tuban AKBP Darman melalui Kapolsek Senori AKP Ali Kanapi, S.H., mengatakan, jika operasi yustisi tersebut dilakukan sebagai kampanye penggunaan masker dan pendisiplinan protokol kesehatan.
“Tujuannya adalah menekan perkembangan Covid-19 di masa PPKM Level 3,” tutur AKP Ali Kanapi.
Discussion about this post