Tim yang tergabung dalam Operasi Yustisi merupakan gabungan dari personil Polsek Senori Polres Tuban, anggota TNI dari Koramil Senori, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kec, Senori dan Puskesmas Senori.
Kali ini yang menjadi sasaran adalah Warung Kopi (Warkop) milik warga Desa Leran Kec, Senori. Dilokasi tersebut didapati sekelompok pemuda yang sedang berkerumun tanpa memperhatikan jarak dan kesemuanya tidak menggunakan masker, Senin (13/9/2021) siang.
Mereka yang diketahui tidak menggunakan masker, selain didata, juga mendapatkan sanksi sosial, sesuai dengan SE Bupati Tuban No. 367 Tahun 2021 dan SE Gubernur Jatim Tuban No. 451 Tahun 2021. Beberapa sanksi yang diterapkan yakni menyanyikan lagu nasional dan hukuman fisik berupa kerakan skot jump juga ada yang disanksi push up.
“Niatnya mau ngopi bersama teman-temah sebentar, jadi tidak membawa masker,” ujar Narju seorang pemuda yang mengaku warga Desa Leran Kec, Senori.
Karena tidak memakai masker, dia dan pemuda lain yang tidak memakai masker pun diminta untuk menyanyikan lagu nasional dan melakukan push up oleh petugas dari tim gabungan.
Kapolres Tuban AKBP Darman melalui Kapolsek Senori AKP Ali Kanapi mengatakan, jika operasi yustisi tersebut dilakukan sebagai kampanye protokol kesehatan utamanya penggunaan masker bagi warga yg keluar rumah serta mencegah kerumunan karena dapat menjadi kluster penyebaran Covid-19.
“Memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya penggunaan masker dan wajib menggunakan masker pada pandemi Covid-19,” ujarnya.
Dengan kampanye ini, maka diharapkan masyarakat akan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Operasi yustisi masker ini juga akan terus dilaksanakan secara berkala, dan di beberapa tempat keramaian
Discussion about this post