tribratanewspolrestuban.com Senori – Tim gabungan giat yustisi penegakan hukum PPKM Darurat Kec, Senori kembali menggelar giat yustisi di wilayah Kecamatan Senori. Sasaran dari giat yustisi ini adalah warga masyarakat yang melanggar peraturan dalam PPKM Darurat serta tidak taat protokol kesehatan.
Tim merupakan gabungan dari personil Polsek Senori Polres Tuban, anggota TNI dari Koramil Senori, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kec, Senori dan Puskesmas Senori.
Kali ini yang menjadi sasaran adalah penjual makanan yang berlokasi di desa Jatisari Kec, Senori. Dilokasi tersebut didapati penjual nasi goreng (nasgor) masih buka diatas jam yang telah ditentukan dan ada sekelompok pemuda yang sedang berkerumun tanpa memperhatikan jarak dan semua tidak menggunakan masker, Selasa (13/7/2021) malam.
Mereka yang diketahui tidak menggunakan masker, selain didata, juga mendapatkan sanksi sosial, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban No. 367 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 451 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat.
“Niatnya mau makan bersama teman-temah sebentar, jadi tidak membawa masker,” ujar Anas seorang pemuda yang mengaku warga Desa Sendang Kec, Senori.
Karena tidak memakai masker, dia dan pemuda lain yang tidak memakai masker pun diminta untuk menyanyikan lagu nasional dan melakukan push up oleh petugas dari tim gabungan.
Kapolres Tuban AKBP Darman melalui Kapolsek Senori Iptu Suganda mengatakan, jika giat yustisi tersebut dilakukan sebagai kampanye pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Senori serta pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya pelaksanaan PPKM Darurat dan pendisiplinan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Dengan kampanye ini, maka diharapkan masyarakat akan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Operasi yustisi masker ini juga akan terus dilaksanakan secara berkala, dan di beberapa tempat keramaian
Discussion about this post