SURABAYA (Tribratanews.kjatim.polri.go.id) – Analisa dan Evaluasi (anev) Operasi Ketupat Semeru 2021 di jajaran Polda Jatim, selama sepekan. Berikut kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tahun 2021 tercatat 33 5 kejadian, 47 meninggal, 29 luka berat, luka ringan 440 dan kerugian materiil Rp 365.550.000.
Jika dibanding dengan sebelumnya tahun 2020, tercatat 281 kejadian, 39 meninggal dunia, 7 luka berat, 368 luka rinagn dan kerugian materiil Rp 412.870.000.
Sementara kendaraan yang terlibat laka lantas tahun 2021 tercatat 471 kasus, dan tahun 2020 ada 406 kasus. Untuk mobil penumpang tahun 2021 tercatat 44 kasus dan tahun 2020 ada 42 kasus. Mobil brang tahun 2021 ada 61 kasus dan tahun 2020 tercatat 41 kasus.
Sedangkan tahun 2021 kendaraan bus tercatat hanya 2 kasus dan tahun 2020 ada 1 kasus.
Pelanggaran tahun 2021 selama berlangsung sepekan operasi Ketupat Semeru, polisi mengeluarkan 3.902 surat tilang dan teguran 14.029.
Sementara penyekatan di 8 titik Jawa Timur mulai 6 – 13 Mei 2021 terhadap kendaraan yang diperiksa tercatat 6.340 sepeda motor, 12.516 mobil, 386 bus, 4.065 mobil barang.
Sedang kendaraan yang diputar balik 2.518 sepeda motor, 4.038 mobil, 239 bus dan 687 mobil barang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Sabtu (14/5/2021) menjelaskan, yang diperbolehkan pengoperasian kendaraan bermotor selama masa Idul Fitri 1442 H sesuai aturan Kemenhub No. PM/13/ 2021 adalah:
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara republik Indonesia. Kendaraan dinas operasional ( aparatur sipil negara, tni/polri, petugas jalan tol, pemadam kebakaran, ambulance dan mobil jenazah ) untuk melaksanakan dinas atau tugas.
Mobil barang dengan tidak membawa penumpang dlm mengangkut (obat-obatan, alat kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat ).
Kendaraan yang digunakan utk keperluan mendesak atau non mudik, berupa kendaraan ( utk bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit/duka/keluarga meninggal, ibu hamil didampingi satu orang keluarga serta kepentngan persalinan).
Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran indonesia, wni terlantar dan pelajar/mahasiswa yg berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai peraturan perundang-undangan
Semua kendaraan yang diperbolehkan beroperasi harus dilengkapi surat keterangan bebas covid -19 (rapid test, swab antigen atau genose ). (mbah)