Tuban – Selama kurun waktu satu setengah bulan Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 13 kasus Narkoba serta mengamankan 18 tersangka.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., pada Rabu (13/11/2024) kegiatan tersebut dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden RI melalui penindakan penyalahgunaan narkoba.
“Ada 13 kasus pengungkapan terdiri dari 4 kasus sabu, 1 kasus ekstasi, 4 kasus pil LL, 3 kasus pil Y serta 1 kasus karnopen” terang Oskar.
Lebih lanjut orang nomor satu di Polres Tuban itu menerangkan dari pengungkapan tersebut Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti diantaranya sabu-sabu sebanyak 7,05 Gram, Pil karnopen 260 butir, Ekstasi sebanyak 6,88 Gram, Pil LL sejumlah 2.901 butir serta Pil Y sebanyak 2.901 butir.
Untuk para tersangka pengedar narkotika, Oskar menjelaskan akan dipersangkakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara” tuturnya
Sedangkan untuk para tersangka pengedar obat berbahaya akan dikenakan pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat 1 Undang- undang nomor 17
tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1,5 miliyard.
AKBP Oskar mengungkapkan modus transaksi para pelaku yang sebagian besar merupakan pemain lokal dengan para pelanggannya itu dengan cara bertemu langsung maupun dengan sistem lain.
“Mereka ada yang residivis dan ada juga pemain baru” tutupnya.
Discussion about this post