Kota Batu (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, bahwa tim penyidik Ditreskrmum Pold Jatim, Rabu (13/7/2022) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap kasus limpahan laporan dari dari Polda Bali, yakni terkait eksploitasi anak.
Sekali lagi, olah TKP ini atas limpahan kasus baru terkait di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dari Polda Bali terkait eksploitasi ekonomi terhadap siswa SMA SPI Kota Batu, Jawa Timur.
Olah TKP dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, ini lantara tersangka berinisial JE diduga mempekerjakan anak anak diberbagai sector ekonomi, diantaranya ada yang disuruh membantu pembangunan dan kegiatan ekonomi di sana.
Kasus itu, tersangka JE bisa dijerat pasal 761 (i) pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014. Setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM