Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Operasi Patuh Semeru 2022 yang digelar oleh Ditlantas Polda Jatim mulai diberlakukan di Jawa Timur pada 13 – 26 Juni 2022.
Operasi tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas.
Kepolisian tidak akan melakukan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar.
Pada Operasi Patuh 2022 ini, sanksi tilang hanya diterapkan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (Etle). Sementara itu, petugas di lapangan hanya akan melakukan peneguran terhadap para pelanggar.
“Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis atau mobile, serta dengan penindakan teguran,” ujar Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, usai pimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolda Jatim, Senin (13/6/2022).
“Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” lanjutnya. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM