Parengan – Sebagai ujung tombak kepolisian di kewilayahan, peran dan tugasnya Kanit Binmas Polsek Parengan tidak bisa di pandang sebelah mata, menginagat kewajibannya yang selalu hadir di tengah tengah masyarakat dan membantu menyelesaikan memecahkan masalah ( problem solving ) yang dialami oleh warga.
Hal inilah yang dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Parengan Aiptu Muh. Musiatin, S.H. bersama Kanit Reskrim Polsek Parengan Bripka Nurkholis Majid, S.H. melaksanakan problem solving / penyelesaian masalah yang terjadi pada warga, Rabu (12/10/2022).
Adapun langkah langkah yang diambil oleh Kanit Binmas Polsek Parengan dalam menyelesaikan permasalahan pencurian warga Desa Dagangan bersama Kanit Reskrim beserta Kepala Desa Dagangan serta perangkat Desa Dagangan, serta memanggil kedua belah pihak dan juga pihak keluarga.
Di sela-sela penyelesaian masalah ini Kanit Binmas Polsek Parengan memberikan nasehat dan himbauan kamtibmas tentang pencurian bahwa merupakan tindak pidana yang di atur dalam pasal 362 KUHP, Himbaunya.
Dengan mediasi ini, kedua belah pihak sepakat damai dan masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan dan berjanji memganti segala kerugian yang timbul akibat perbuatan yang dilakukan serta pihak keluarga kedua belah pihak ikut menyetujui dan berterima kasih kepada Kanit Binmas dan Kanit Reskrim diakhir mediasi ini membuatkan surat pernyataan yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan saling meminta maaf serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Kapolsek Parengan AKP Gunadi membenarkan adanya penyelesaian masalah warga melalui problem solving yang dilakukan Kanit Binmas dan Kanit Reskrim Polsek Parengan, adapun kasus yang dilakukan mediasi dengan cara problem solving khusus kasus kasus ringan saja, Problem solving ini juga bertujuan agar permasalahan warga tidak meluas, ujarnya.
Discussion about this post