Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur resmi menaikkan status Ferry Irawan (FI) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda (VM).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka FI dilakukan usai penyidik melakuka olah TKP di sebuah hotel di Kediri. Di sana, penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan CCTV.
“Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya sprei, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga diambil penyidik,” kata Dirmanto, Kamis (12/01/ 2023).
Dari keterangan saksi-saksi dan temuan yang ada, penyidik langsung melakukan gelar perkara. “Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” lanjut Kombes Dirmanto.
Karena itu, hari ini penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan, Senin (16/01/ 2022) mendatang.
Diharapkan, tersangka dapat kooperatir dalam menjalani proses hukum yang berjalan.
Tersangka FI ini kemudian dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Karena disitu ada kekerasan fisik maupun psikis,” pungkasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan di Mapolresta Kediri buntut KDRT yang dialami. Kejadian itu terjadi karena keduanya terlibat cekcok, Minggu 8 Januari 2022 pagi.
Dari tindak kekerasan suami (Ferry Irawan), istrinya Venna Melinda mengalami pendarahan di bagian hidung.(mbah)
Foto:Ferry Irawan
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM