SURABAYA (Tribratanews.jatim.polri.go.id) – Subdit l Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin oleh AKP Riyanto SH MH berhasil menggungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan melibatkan 4 tersangka oknum Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Jember.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (11/6/2021) mengatakan, keempat tersangka warga Jember yang diamankan berisinial MM (40), MA (48), ST (44) dan HH (52). Kini para tersangka masih dalam penyidikan intensif oleh tim penyidik.
“ Yang jelas para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif sekaligus kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu juga masih dikembangkan oleh penyidik,” kata Kombes Gatot – sapaan akrabnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua poket) poket Narkotika jenis Shabu total berat bruto 1,72 gram berikut plastik pembungkusnya dengan rincian 1 (satu) poket Narkotika jenis Shabu berat bruto/kotor 0,88 Gram dan 1 (satu) poket Narkotika jenis Shabu berat bruto/kotor 0,84 Gram (Penguasaan tersangka berinisial MM).
Selain itu, 1 (satu) poket Narkotika jenis Shabu berat bruto/kotor 0,77 Gram (Penguasaan ST), seperangkat alat hisap berikut pipet kaca bekas pakai beserta sisa Narkotika jenis Shabu dan 4 (empat) buah pipet kaca. (Penguasaan MM), seperangkat alat hisap berikut pipet kaca (Penguasaan ST) dan 4 (empat) buah HP yang masing masing milik MM, MA, ST dan HH.
Kronologi kejadian diawali Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 23.00 Wib, Timsus Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin AKP Riyanto, SH MH melakukan penangkapan terhadap MM di rumahnya.
Pada saat penggeledahan badan seperti pakaian, tempat tertutup lainnya, petugas mendapatkan 2 poket Narkotika jenis Sabu total berat bruto 1,72 gram berikut plastik pembungkusnya dengan rincian 1 poket Narkotika jenis Sabu berat bruto kotor 0,88 Gram dan 1 poket Narkotika jenis Sabu berat bruto kotor 0,84 Gram serta 4 pipet kaca yang berada didalam kotak kecil permen serta seperangkat alat hisap berikut pipet bekas pakai juga sebuah HP.
Usai dilakukan interogasi, tersangka MM menyampaikan bahwa barang Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari pembelian sebanyak 2 gram dari seseorang yang tak diketahu identitasnya ini sebanyak 2 kali dengan waktu yang berbeda, yang masing masing penyerahannya sebanyak 1 poket Narkotika jenis Sabu.
Dari hasil interogasi tersebut, kemudian petugas melakukan pengembangan pada Kamis (10/6/ 2021) sekira jam 00.17 Wib. Hasilnya melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MA, dimana sebelumnya pernah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama MM.
Saat MA dilakukan penggeledahan badan di rumahnya, maka petugas berhasil mendapatkan HP. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka MA mengaku, bahwa sebelumnya pernah dimintai tolong oleh ST untuk dicarikan poket Narkotika jenis Sabu.
Berbekal info tersebut, petugas pada Kamis ( 10/6/ 2021) sekira jam 01.50 Wib melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, ST.
Saat dilakukan penggeledahan badan – pakaian – barang bawaan -tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto kotor 0,77 gram berikut plastik pembungkusnya dan seperangkat alat hisap didalam tas warna coklat.
Tersangka berinisial ST mengakui bahwa barang Narkotika jenis Sabu tersebut berasal dari MA. Kemudian pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 02.45 Wib, Tim Subdit I Ditreskoba Polda Jatim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap HH di rumahnya.
Tersangka HH sebelumnya pernah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama MM di dalam rumah. Namun saat dilakukan penggeledahan badan hanya ditemukan HP. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, bahwa kasus itu terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Dan rencana proses selanjutnya kasus itu akan dilimpahkan ke Polres Jember.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat ( 1 ) dan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan Pasal 112 ayat (1)) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mbah)