Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyampaikan, hingga Senin (9/1/2023) penyidik sudah mendengar kesaksian 7 orang. “Dari jumlah ini, 3 orang dari internal kita dan 3 orang lagi dari eksternal. Dan statusnya masih terperiksa, oknum polisi itu,” ujarnya.
Dan lanjut Kabid Humas, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan. Tentuya penyidik mendatangkan ahli kejiwaan,” lanjutnya.
Dikatakan, sekali lagi, bahwa terkait kasus tersebut, sudah 7 orang diperiksa dan hasil pemeriksaan sementara tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila.
Dari hasil pemeriksaan, antara lain yang disita berupac alat penyimpan dara berupa micro sudah diperiksa oleh Bidpropam.
Micro sd disita artinya direkam ? “Ini masih didalami micro sd isinya apa, apa saja. Masih didalami penyidik,” tandas Kombes Dirmanto kepada awak media.
Untuk diketahui, oknum Aiptu AR, anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur diamankan Propam Polda Jatim atas dugaan kasus kekerasan seksual dan pornografi, Selasa (3/1/2023) lalu. Dia dilaporkan oleh Istrinya sendiri, MH (41), kepada Propam Polda Jatim karena dianggap memiliki perilaku seksual yang menyimpang.
Oknum Aiptu AR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jatim.
Aiptu AR dilaporkan istrinya, MH (41), karena sudah tak mampu menerima perilaku menyimpang suaminya itu yang berkaitan dengan kekerasan seksual, tindak asusila, dan pornografi.
Awalnya, MH mengirimkan surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang diterima oleh Propam Polda Jatim. Dalam aduannya, MH juga melaporkan bahwa Aiptu AR diduga keras telah membiarkannya disetubuhi oleh orang lain, yakni rekan-rekan AR sesama anggota polisi. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM