Widang – Langkah Kepolisian dalam melakukan pencegahan merebaknya penyakit mulut dan kuku di Kabupaten Tuban terus digencarkan. Selain melakukan pengecekan hewan ternak, Polres Tuban dan jajarannya juga massif melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat, khususnya para pemilik hewan ternak sapi.
Memaksimalkan langkah pencegahan, Polres Tuban mendirikan chek point pemeriksaan hewan di pintu masuk Kabupaten Tuban tepatnya di depan Kantor Polsek Widang yang merupakan pintu gerbang masuknya lalu lintas perjalanan hewan ternak dari luar kota.
Kapolsek Widang AKP Rukimin, S.H.M.H., yang memimpin kegiatan sore hari ini mengatakan, Check Point pemeriksaan hewan dilakukan untuk menutup ruang perpindahan hewan yang kemungkinan terjangkit PMK, khususnya yang melintas masuk ke Kabupaten Tuban melalui pintu perbatasan Wilayah Lamongan dengan Tuban, ” ujarnya, Selasa (07/06/22).
Seluruh kendaraan yang mengangkut hewan ternak akan dihentikan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” imbuh Kapolsek.
Saat ini untuk Kabupaten Tuban masuk 10 besar PMK. Sesuai arahan dari bapak Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., supaya dilakukan penyekatan 24 jam di perbatasan. Untuk hewan ternak yang melintas masuk ke Wilayah Kabupaten Tuban wajib dilengkapi surat keterangan sehat, ” terangnya.
Lebih lanjut AKP Rukimin menjelaskan, langkah ini merupakan upaya pencegahan penyebaran PMK hewan ternak agar tidak semakin meluas. Kepolisian mengambil keputusan untuk membatasi lalu lintas perjalanan hewan ternak, ” pungkasnya.
Discussion about this post