Jakarta (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Polda Metro Jaya menyebut kelompok Khilafatul Muslimin tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Pertama Ormas ini kan ada dua kategori. Pertama ada yang sifatnya perkumpulan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar,” jelas Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Selasa (7/6/2022).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya menjelaskan, dari hasil penelusuran legalitas yang dilakukan diketahui kelompok Khilafatul Muslimin terdaftar sebagai sebuah yayasan. “Tapi ada kategori yayasan. Khilafatul Muslimin ini ada, dan ini sedang kami sidik secara berkesinambungan,” jelasnya.
Sebelumnya, pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung. Penangkapan Abdul Qadir tidak hanya berkaitan tentang aksi konvoi yang sebelumnya terjadi di Cawang, Jakarta Timur.
Diketahui, kelompok Khilafatul Muslimin ini juga turut menyebarkan ajaran dan khilafah sebagai pengganti Pancasila di Indonesia. Selain itu, mereka juga menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara yang tentunya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila melalui website dan buletin bulanan.
Dalam penyelidikan, Kombes Hengki Haryadi juga mengatakan, pihaknya menemukan fakta bahwa dana operasional kelompok Khilafatul Muslimin sangat besar. Maka dari itu, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan mengenai sumber dana tersebut.
“Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan yang besar yang harus kita jawab, jadi proses penyelidikannya lanjut. Ke depan kita masih akan kembangkan, ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya,” pungkasnya. (mbah/tbn)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM