Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim tangani kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong / menyiarkan kabar tidak pasti yang menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Awalnya kasus itu ditangani oleh Polresta Banyuwangi, kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.
Kasus ini terjadi di lapangan depan masjid Dusun Durenan, Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi dan Balai Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2018.
Perkara itu atas laporan berinisial S (77 tahun) dan melibatkan 4 tersangka berinisial A (58), M (55), S (54) dan berinisial U (53). Keempat tersangka ini ditahan di Mapolda Jatim.
Sedangkan untuk menuntaskan kasus itu, penyidik sudah memeriksa 13 saksi. Sementara saksi ahli yang sudah dimintai keterangan tercatat 3 orang, 2 Ahli Pidana dan 1 Ahli Bahasa.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa dan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum AKBP Ach. Taufiqurrachman, Rabu (8/2/2023) menyampaikan, bahwa para tersangka telah memberitahukan secara lisan maupun tertulis kepada warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur bahwa tanah dengan bukti alas hak sertifikat HGU nomor 295, 296, 297 dan 298 atas nama pemegang hak PT Bumisari.
Tanah tersebut sebenarnya milik warga Desa Pakel berdasarkan akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu tanggal 11 Januari 1929.
Akibat pemberitahuan (secara lisan dan tertulis), para tersangka tersebut, warga Desa Pakel mempercayai dan selanjutnya secara bersama-sama memasuki, mematok lahan HGU nomor 295 atas nama PT Bumisari dan melakukan penebangan tanaman milik PR Bumisari selaku pemegang hak, sehingga mengakibatkan bentrokan yang menyebabkan jatuhnya korban luka salah satu karyawan PT Bumisari bernama Misriono.
Klaim penguasaan lahan sertifikat HGU nomor 295, 296, 297, 298 dan penebangan pohon milik pemegang sertifikat HGU nomor 295, 296, 297, 298 terjadi sejak tahun 2018 sampai sekarang.
Modus operandi, bahwa tersangka Suwarno (S) mengaku sebagai ahli waris tanah dalam sertifikat HGU nomor 295 berdasarkan akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu tanggal 11 januari 1929 yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo.
Kemudian tersangka memberikan kuasa kepada tersangka Abdillah (A) guna keperluan mengurus penerbitan sertifikat ke kantor BPN Banyuwangi dan tersangka Abdillah, Mulyadi (M), Suwarno dan Untung (U) bersama-sama sengaja menyebarkan pemberitahuan yang tidak benar secara lisan melalui video dan tertulis melalui surat keterangan dengan isi pemberitahuan “ Tanah yang dikelolah PT Bumisari adalah tanah milik warga Desa Pakel”.
Atas pemberitahuan tidak benar tersebut, warga Desa Pakel mempercayai dan selanjutnya secara bersama-sama memasuki, mematok lahan HGU nomor 295 atas nama PT Bumisari dan melakukan penebangan tanaman milik PT Bumisari, selaku pemegang hak sehingga mengakibatkan bentrokan yang menyebabkan jatuhnya korban luka salah satu karyawan PT Bumisari bernama Misriono.
Sementara motifnya, para tersangka dengan sengaja ingin menguasai tanah dengan alas hak sertifikat HGU nomor 295 dan memiliki aset berada diatasnya. Padahal para tersangka telah menyadari bahwa akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu tanggal 11 Januari 1929 tidak memiliki legalitas karena sejatinya tanah tersebut adalah tanah milik negara yang berstatus HGU dengan pemegang hak PT Bumisari.
Barang bukt yang diamankan antara lain berupa foto copy akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu tanggal 11 januari 1929, flashdisk berisi video, legalitas PT Bumisari dan 3 buah HP.
Persangkaan delik untuk tersangka A, M, S dan U dikenakan pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Keterangan Pasal 14 (ayat 1) Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana : barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Sedang Pasal 14 (ayat 2) Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana : barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong (hoaks) ancaman hukuman maksimal 3 tahun.
Pasal 15 Udang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, ini ancaman hukuman maksimal 2 tahun. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM