Surabaya (Tribratanews.jatim.polri.go.id) – Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim gelar perkembangan (update) penanganan perkara pembuatan dan penyebaran scampage/website palsu yang menyerupai wesbite resmi pemerintahan negara Amerika Serikat (AS) dengan tujuan untuk mendapatkan data data pribadi milik warga negara Amerika yang diduga disalahgunakan untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) dan juga untuk dijual.
Saat itu, aksi tersebut di Hotel Q Jl. Ronggolawe Kec. Tegalsari Kota Surabaya, 1 Meret 2021 melibatkan tersangka berinisial SFR (penyebar scampage) dan MCL (pembuat scampage). Barang bukt yang diamankan dari tersangka berinisial SFR berupa unit laptop merk Asus Tuf Gaming F15 warna abu abu; unit handphone merk Iphone X warna hitam dengan nomor panggil 08213901XXXX; unit laptop merk Asus Zenbook Flip warna silver; buah kartu ATM bank BCA dengan nomor kartu 5260 5120 2142 XXXX; dan bendel print out histori transaksi rekening bank BCA nomor rekening 147025XXXX atas nama SFR; file percakapan Whatsapp akun nomor 08213901XXXX, 1 (satu) file screenshot data data pribadi warga negara bagian Amerika yang didapat dari penyebaran scampage, 1 (satu) file screenshot letter / tulisan SMS penyebaran scampage, yang di export ke dalam bentuk DVD-R, berikut 1 (satu) bendel hasil cetaknya.
Sedangka disita dari tersangka MCL berupa unit laptop merk MSI warna hitam; unit handphone merk Samsung S20 FE warna hitam dengan nomor panggil 0813933XXXX; kartu ATM bank BCA dengan nomor kartu 6019 0075 3405 XXXX; bendel print out histori transaksi rekening bank BCA nomor rekening 354034XXXX atas nama MCL dan file percakapan Telegram akun nomor 08139330XXXX, 1 (satu) file script scampage/website palsu, yang di export ke dalam bentuk DVD-R, berikut 1 (satu) bendel hasil cetaknya.
Sementara disita dari saksi selaku staf lokal United States Consulate General berupa bendel surat jawaban Consulate General Of The United States Of America tertanggal 10 Maret 2021 perihal website resmi milik pemerintahan Negara Bagian Amerika.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham effendi dan Kasubdit Siber AKBP Wildan, Senin (7/6/2021) mengatakan, update Penanganan Perkara dengan dasar Surat Kajati Jatim Nomor: B-2352/M.5.4/Eku.1/4/2021 tanggal 11 April 2021 tentang pemberitahuan hasil penelitian Berkas Perkara atas nama MCL dinyatakan sudah lengkap (P-21).
Dengan dasar Surat Kajati Jatim Nomor: B-2407/M.5.4/Eku.1/4/2021 tanggal 26 April 2021 tentang pemberitahuan hasil penelitian Berkas Perkara atas nama SFR dinyatakan sudah lengkap (P-21).
Dengan Surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: B/ .C/V/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus tanggal 31 Mei 2021 atas nama SFR, penyidik mengirimkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntu Umum (Tahap 2).
Dengan Surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: B/ .C/V/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus tanggal 31 Mei 2021 atas nama MCL, penyidik mengirimkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntu Umum (Tahap 2).
Tersangka SFR dan MCL berikut barang buktinya telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim pada tanggal 02 Juni 2021, sebagaimana Berita Acara Serah terima Tersangka dan Barang Bukti tanggal 02 Juni 2021.
Penahanan terhadap tersangka SFR dan MCL dilakukan oleh Kajati Jatim di Rutan, lalu disrahkan ke Dittahti Polda Jatim untuk dijadikan penitipan tahanan. (mbah)