Polsek Plumpang Polres Tuban – Perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja atau yang lebih dikenal dengan nama kenakalan remaja merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum yang berlaku di masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa.
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Jenis-Jenis kenakalan remaja adalah penyalahgunaan narkoba, seks bebas dan tawuran antar pelajar.
Untuk itu dalam mengantisipasi hal tersebut, Anggota Polsek Plumpang Aiptu Dwi Sampurno, S.H. memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada para remaja.
Pada kesempatan tersebut Aiptu Dwi Sampurno memberikan pesan pesan kamtibmas kepada para remaja untuk tidak melakukan hal-hal negatif yang dapat berdampak buruk bagi diri sendiri maupun keluarga. Diharapkan agar segera kembali ke sekolah untuk mengikuti program pembelajaran di kelas agar kelak adik-adik sekalian dapat menjadi anak bangsa yang dapat membanggakan orang tua dan keluarga.
Tak lupa juga, Aiptu Dwi Sampurno menghimbau kepada para remaja tersebut untuk menjauhi pergaulan bebas seperti merokok, sex bebas, menghirup lem fox dan kenakalan remaja lainnya, karena itu hanya akan berdampak buruk bagi adik-adik di kedepannya nanti.
BalasTeruskan
|
Discussion about this post