SURABAYA (Tribratanews.Jatim.Polri.go.id) – Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pemilik sekolah SPI Batu yang berinisial JE. Hasil gelar perkara nantinya akan menentukan status tersangka.
Gelar perkara dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB di gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Turut dihadirkan satu orang saksi korban dengan didampingi Komnas Perlindungan Anak (PA).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, menegaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan pemilik SPI berinisial JE sebagai tersangka kekerasan/pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Penetapan status tersangka ini dilakukan usai gelar perkara, yang berlangsung Kamis (5/8/2021).
Dikatakan, penetapan tersangka itu, setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama ahli Psikologi/ serta ahli Forensik.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini diproses penyidik Ditreskrimum Polda Jatim atas laporan dari saksi korban berinisial S.
Tersangka sendiri diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan dijerat dengan pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau 76 undang Undang RI nomor 16 tahun 2017, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor satu tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Junto pasal 64 KUHP.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan Komnas Perlindungan ke Mapolda Jatim. Saat pelaporan, Komnas Perlindungan Anak menyebutkan tersangka melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah siswi SPI.
Sementara itu, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya telah lama menunggu pelaksanaan gelar perkara ini. Sebab dari hasil gelar perkara ini akan menentukan status JE sebagai saksi terlapor menjadi tersangka.
“Ini sudah kita tunggu 57 hari. Dan hari ini cukup berbahagia bagi Komnas PA dan pelapor akhirnya hari ini dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah terduga pelaku dari status saksi menjadi tersangka,” jelas Arist, Kamis (5/8/2021).
Menurut Arist, ada dua sesi dalam gelar perkara ini. Pada sesi pertama saksi korban dan pelapor akan menyampaikan informasi tambahan kepada polisi. Sedangkan pada sesi kedua polisi akan menentukan status saksi terlapor.
“Gelar perkara cuma sekali, tapi ada dua sesi. Dan ini sangat menentukan. Harapan saya pada sesi kedua ini terduga pelaku ini statusnya sudah bisa ditingkatkan menjadi tersangka,” lanjut Arist.
Tadi, kata Arist, yang menyampaikan adalah pelapor. Lanjut Pelapor menyampaikan informasi-informasi yang tersimpan dalam benak pelapor. “Setelah itu saya diberikan kesempatan sebagai pendamping bersama dengan tim LPSK juga tim hukum dari LBH Surabaya,” lanjutnya.
Menurut Arist, selama ini pihak korban dan pelapor sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi. Sehingga diharapkan dengan adanya status tersangka, polisi bisa langsung menahan terlapor.
“Ada testimoni dari pelapor, kemudian CCTV ada juga dokumen-dokumen lain, rekaman video lainnya. Lalu ada juga keterangan saksi di luar pelapor yang pernah merasakan tindakan oleh terduga pelaku. Cukup sekali. Lalu olah TKP dan visum juga sudah dilakukan,” kata Arist.
Dengan digelarnya kasus ini diharapkan bahwa status terduga saksi terlapor bisa menjadi tersangka. Dan mungkin bisa segera ditahan dan segera diserahkan kepada Jaksa, agar status tersangka itu tidak menghilangkan barang bukti yang sudah ada yang disampaikan pelapor.
Untuk diketahui, JE pemilik sekolah SPI Batu dilaporkan ke Polda Jatim. JE dilaporkan karena kasus pelecehan belasan anak didiknya. Komnas PA juga menyebut tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan pemilik SPI. Bahkan ada kekerasan fisik, kekerasan verbal lainnya, hingga eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak. Perlakuan tak terpuji itu dilakukan sejak 2009, 2011 dan terbaru pada akhir 2020. (mbah*)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM