Tuban – Seorang Residivis bersama 3 (tiga) temannya diamankan oleh unit Resmob Polres Tuban, keempat orang tersebut diamankan usai melakukan Pencurian dengan kekerasan disertai pengeroyokan terhadap DCP (20) warga desa soko kecamatan Temayang kabupaten Bojonegoro.
Kejadian bermula pada sabtu (40/10) sekitar pukul 23.00 wib saat korban DCP sedang menaiki motor berboncengan dengan NI (19) teman perempuannya, sesampainya di jalan persawahan tepatnya di desa sawahan kecamatan Rengel kabupaten Tuban korban di hadang oleh 4 (empat) orang laki laki yang mengendari 2 (dua) unit sepeda motor, keempat orang tersebut kemudian turun dari motornya dan langsung memukuli serta menendangi korban.
Usai menganiaya korban, salah satu pelaku menarik tas milik korban hingga talinya putus, satu pelaku lainnya mengambil paksa handphone milik korban setelah itu para pelaku kabur meninggalkan korban di tempat kejadian.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar bengkak di kedua matanya, pelipis kiri, dibawah mata sebelah kanan, hidung, bibir atas mengalami luka terbuka dan berdarah serta mengalami kerugian material sebesar 4.000.000 (empat juta rupiah).
Berdasarkan laporan korban petugas bergerak cepat, pada hari minggu (32/10) sekitar 23.00 Wib petugas mendatangi rumah NI perempuan yang saat kejadian dibonceng oleh korban, saat ditanya petugas NI membenarkan bahwa ia mengenal korban melalui media sosial Facebook, ia juga membenarkan bahwa korban telah dikeroyok oleh 4 (empat) orang temannya yakni MLA (27), BAP (19), ES (20), AS (20) dengan cara dipukul dan ditendang.
Dari keterangan saksi NI, para tersangka berhasil teridentifikasi dan diamankan saat berada di tempat kosnya yang beralamatkan di desa Rengel Kecamatan rengel Kabupaten Tuban, sedangkan AS yang di duga ikut melakukan penganiayaan di amankan di dalam rumahnya yang beralamatkan di desa Jegulo kecamatan Soko Kabupaten Tuban.
“NI yang dibonceng oleh korban ini merupakan teman dari 4 (empat) pelaku, karena merasa tidak nyaman temannya dibonceng akhirnya dihadang di tempat kejadian kemudian korban dipukuli oleh keempat pelaku, setelah dipukuli barang-barang milik korban dirampas Tas, HP dan Uang” terang AKBP Darman, S.I.K saat pimpin konferensi pers, Rabu (04/11).
“Hasil pemeriksaan awal kepada saudari NI, empat tersangka berhasil teridentifikasi yang salah satunya yakni MLA adalah residivis kasus sama 365, dua kendaraan tersangka juga kita sita” lanjut Darman.
“Otaknya adalah MLA, dia yang mengajak teman-temannya, karena merasa tidak terima melihat NI di bonceng dan di chat dengan mesra oleh DCP” Imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di jerat pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke 1e KUHP sub Pasal 170 ayat 1 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 (dua belas) tahun atau 7 (Tujuh) tahun penjara.
Discussion about this post