SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Sedikitnya 3 orang korban kasus eksploitasi ekonomi anak dibawah umur, yang menyeret Julianto Eka (JE) pendiri Sekolah SPI di Batu, Jawa Timur diperiksa penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, satu orang korban masih menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (2/8/2022).
Tiga orang korban yang telah diperiksa itu, bagian dari 13 orang korban yang telah melapor melalui layanan hotline pengaduan di Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Batu.
Berdasarkan catatan penyidik belasan orang korban itu, melapor pada waktu yang berbeda. Rinciannya, pada Selasa (12/7/2022) ada 5 orang, Rabu (13/7/2022) 2 orang, Kamis (14/7/2022) 1 orang, Senin (18/7/2022) 3 orang dan Selasa (19/7/2022) sebanyak 2 orang.
“Kemudian hasil dari beberapa yang sudah kita periksa, yang bersangkutan dipekerjakan untuk membangun dan bekerja membersihkan sungai, mengangkat batu mencangkul termasuk melakukan kegiatan kegiatan ekonomi, yakin berjualan di kampung kids maupun berjualan di luar kampung kids,” ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (8/7/2022).
Beberapa waktu ke depan Kombes Dirmanto mengatakan, pihaknya masih akan berfokus pada pemeriksaan para korban sebagai saksi.
Untuk itu, pihaknya belum dapat menentukan agenda pemeriksaan terhadap JE sebagai pihak terlapor.
“Kita masih berlanjut, kita masih mencari waktu, sehingga para korban eksploitasi ini bisa kita panggil, bisa kita periksa untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, JE terdakwa kasus asusila terhadap anak asuhnya di Sekolah SPI, Kota Batu, ternyata juga dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kasus eksploitasi ekonomi pada anak dibawah umur.
Korbannya yang melaporkan kasus tersebut yang pertama kali, berjumlah 6 orang, berinisial RB dan kawan-kawan.
Mereka adalah para alumni sekolah yang dikelola atau sekaligus dipimpin oleh JE yakni Sekolah SPI di Kota Batu, Malang.
Para korban bersekolah di Yayasan atau sekolah tersebut sejak tahun 2009. Selama bersekolah, para korban merasa dieksploitasi oleh JE untuk dipekerjakan seperti ikut merenovasi bangunan aset milik sekolahnya. Bahkan, ke 6 korban juga diajak berjualan keripik jajanan yang dikelola oleh JE.
Selain karena usai para korban yang masih di bawah umur, yakni kisaran 15 tahun saat itu. Para korban juga tidak memperoleh besaran gaji atau keuntungan dari jerih payah menguras keringat, sesuai kesepakatan akad kerja di awal.
Untuk itu, JE dapat dikenai Pasal 76 (i) Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kasus tersebut, dilaporkan pertama kali oleh para korban ke SPKT Polda Bali. Korban melaporkan peristiwa eksploitasi ekonomi yang dialaminya pada tahun 2009, saat masih berusia 15 tahun.
Korban yang masih berusia dibawah umur itu, dipaksa ikut berjualan keripik pisang, bahkan dilibatkan dalam sebuah proses pembangunan atau kuli, sebuah bangunan aset milik JE.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolda Bali. Berdasarkan beberapa aspek pertimbangan, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Selasa (26/4/2022) kemarin.
“JE itu mempekerjakan anak-anak ini, diberbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana. Dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Mapolda Jatim, Senin (11/7/2022). (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM