Jakarta (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Korlantas Polri akan mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan SIM. Nantinya, pembuatan SIM akan menggunakan teknologi scan wajah calon pembuatnya.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, menjelaskan tujuan untuk memberantas para calo. Jika sudah diberlakukan, pemohon SIM yang datang harus melakukan scan wajah ketika pembuatan SIM.
“Kalau dulu masih bisa pakai joki, sekarang kita pakai teknologi face recognition. Jadi kalau masuk ke ujian dan bukan muka si pembuat SIM, maka otomatis tidak akan bisa terbuka,” jelas Brigjen Yusri Yunus, Kamis (2/2/2023).
Jenderal Bintang Satu ini mengaku, saat ini pihaknya sedang mengembangkan prototype aplikasinya. Jadi kalau ada yang pakai calo, sudah salah masyarakat itu. Kebijakan itu akan segera diberlakukan secepatnya di Indonesia. (tbn/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM